Perputaran Uang Judi Online sejak 2017-2025 Tembus Rp976 Triliun

7 hours ago 6

loading...

PPATK mencatat perputaran uang dari judi online (judol) tembus Rp976,8 triliun pada periode 2017-2025. Perputaran uang ratusan triliun itu hasil dari 709 juta transaksi. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

TANGERANG SELATAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi online (judol) tembus Rp976,8 triliun pada periode 2017-2025. Perputaran uang ratusan triliun itu hasil dari 709 juta transaksi.

Data ini disampaikan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam kegiatan FGD Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Polri Sita Rp154 Miliar Uang Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan

"Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester 1 tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun dengan lebih dari 709 juta transaksi," ujar Danang.

Selain perputaran uang yang sangat tinggi, PPATK juga mencatat adanya lonjakan pemain judi online. Sepanjang 2023-2024 terjadi kenaikan signifikan pemain judi online.

Read Entire Article
Prestasi | | | |