Polisi Segera Panggil Roy Suryo Cs untuk Diperiksa sebagai Tersangka

3 hours ago 6

loading...

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Polisi pun segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka untuk diperiksa.

"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (7/11/20225).

Baca Juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Menurutnya, proses penanganan terhadap 8 orang tersangka itu pun nantinya bakal ditentukan setelah Roy Suryo Cs selesai diperiksa polisi. Namun, dia belum memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Roy Suryo Cs itu dilakukan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.

(zik)

Read Entire Article
Prestasi | | | |