loading...
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Kata Asep, lima tersangka dari klaster pertama, sedangkan tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
(zik)















































