loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Adapun pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).
"Kemarin dalam sambutan itu, saat penyaksian serah terima uang pengganti kerugian negara, beliau (Presiden Prabowo) menyatakan seperti itu dan memang ini bagi kita supaya berhati-hati kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernyataan itu menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk selalu berhati-hati dalam menangani suatu kasus. Sebab, diakuinya dahulu memang ada perkara, khususnya tindak pidana kecil, pidana umum yang sempat ramai.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kejagung-Polri soal Kriminalisasi: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim