loading...
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, NTT dari Partai Perindo menyoroti proyek vila di Pulau Padar, NTT. Foto/SindoNews
JAKARTA - Proyek pembangunan 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan berbagai pihak. Pulau ini dikenal sebagai spot wisata destinasi favorit domestik dan mancanegara karena panorama alamnya yang indah dan juga Taman Nasional Komodo (TNK) berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, NTT dari Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, Hasanudin meminta agar proyek tersebut dikaji ulang secara menyeluruh karena dinilai mempengaruhi habitat satwa purba komodo, serta keseimbangan ekosistem kawasan konservasi.
"Proyek ini harus dikaji ulang. Pulau Padar itu kawasan konservasi, tempat hidup komodo. Aktivitas satwa pasti akan terganggu. Sebaiknya tidak ada pembangunan masif di wilayah yang masuk zona Taman Nasional," tegas Hasanudin, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Kenapa Komodo Hanya Hidup di Indonesia? Ternyata Ini Alasannya
Hasanudin juga menyoroti aspek lingkungan yang rawan terdampak, terutama potensi pencemaran laut akibat limbah dari vila-vila yang direncanakan dibangun.
“AMDAL proyek ini harus diperjelas. Jangan sampai limbah rumah tangga dari vila dibuang ke laut. Itu akan mencemari perairan Pulau Padar yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dan pusat keindahan bawah laut,” ujar mantan aktivis HMI Cabang Makassar ini.
Baca juga: Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo