Purbaya Tarik Pajak Kripto hingga Fintech Rp41 Triliun per Agustus 2025

1 month ago 25

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambai kepada wartawan usai pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta (8/9). FOTO/Reuters/Willy Kurniawan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,99 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.

"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Kebijakan Likuiditas Purbaya Disebut Bawa Efek Ekonomi Rp1.133 Triliun

Rosmauli juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |