Respons Dedi Mulyadi soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta

1 month ago 17

loading...

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan yang dilayangkan 8 organisasi sekolah swasta atas kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Foto/Dok SindoNews/Agus Warsudi

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan yang dilayangkan 8 organisasi sekolah swasta atas kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas. Dedi Mulyadi mengaku tak keberatan dengan gugatan tersebut.

“Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan. Bagi saya sangat berbahagia digugat. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja,” kata Dedi di sela-sela kegiatan menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, Industri (KSTI) 2025 di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (7/8/2025).

Dedi menyatakan kebijakan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar (Rombel) itu, merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pelajar putus sekolah.

Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke KDM Digelar di PTUN Bandung

Dia mengklaim puluhan ribu siswa yang diselamatkan oleh kebijakan itu. “Di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan anak putus sekolah. Yang kami selamatkan hari ini adalah 47.000 orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah free,” ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |