loading...
Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan. Foto: Ist
JAKARTA - Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai regulasi saat ini masih belum cukup kuat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana DPR yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) lalu.
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Menurut Vaudy, persoalan perbedaan data yang terjadi di lapangan merupakan gambaran nyata lemahnya sistem integrasi data antarlembaga di Indonesia. Saat ini data perpajakan telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
“Namun, harus diakui pengaturannya masih bersifat sektoral karena hanya mengatur data dan informasi perpajakan,” ujar Vaudy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kondisi tersebut membuat pertukaran data antarinstansi belum berjalan optimal, terutama dalam mendukung kebijakan berbasis data yang terintegrasi.
Vaudy menjelaskan regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 memang telah memperluas jenis data yang dapat dihimpun, namun tetap belum memiliki kekuatan setara undang-undang yang mengikat seluruh sektor.


















































