loading...
Teroris Brenton Tarrant, yang membantai 51 Muslim dalam penembakan massal di dua masjid Selandia Baru, mengajukan banding. Foto/ABC News
WELLINGTON - Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal di dua masjid Selandia Baru pada 2019, mengajukan banding pada hari Senin (9/2/2026). Banding diajukan untuk membatalkan vonis penjara seumur hidup, yang menurutnya merupakan hukuman tidak manusiawi.
Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang pernah menjadi instruktur kebugaran, mengakui melakukan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru—tindakan yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020.
Baca Juga: Teroris Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Kini, pria yang dinyatakan sebagai teroris oleh otoritas Selandia Baru itu berpendapat bahwa kondisi penahanan yang "menyiksa dan tidak manusiawi" selama persidangannya membuatnya tidak mampu membuat keputusan rasional ketika dia mengaku bersalah.
Jika Pengadilan Banding di Wellington menguatkan vonisnya, pengadilan akan mengadakan sidang terpisah di akhir tahun untuk mempertimbangkan banding terhadap hukumannya.
Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru.
Tarrant mengajukan bandingnya di luar batas waktu, sehingga memerlukan izin pengadilan agar bandingnya dapat diproses.

















































