Tim Hukum Delpedro Soroti Keterangan Ahli yang Dijadikan Alat Bukti sebagai Penetapan Tersangka

3 hours ago 3

loading...

Tim hukum Delpedro Marhaen menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ijud Tajudin sebagai ahli. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Tim Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menyoroti penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya lewat alat bukti, salah satunya adalah keterangan ahli yang disampaikan ke penyelidik. Dalam sidang praperadilan, tim hukum Delpedro menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ijud Tajudin sebagai ahli.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa dari Delpedro menanyakan kepada Ijud, apakah memungkinkan keterangan ahli yang disampaikan ke penyelidik Polda Metro Jaya, bisa berbeda dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Tapi ketika di persidangan bisa jadi bahwa ketika semua alat bukti sudah dihadirkan, kemudian ada tambahan-tambahan bikin fakta baru tentu saja itu memungkinkan kalau misalkan kemungkinan bisa saja kemudian bisa berubah,” jawab Ijud di Ruang Sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan

Lantas, Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim menyimpulkan jika terdapat keterangan yang memungkinkan bisa berbeda dari ahli sewaktu penyelidikan dan persidangan, maka apakah penetapan tersangka Delpedro ini masih relevan.

"Apabila ada kemungkinan berubah dalam persidangan keterangan ahli yang disampaikan penyidikan, apakah masih tepat untuk menggunakan alat bukti ahli dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang," tanya Afif.

Read Entire Article
Prestasi | | | |