loading...
Ilustrasi pertambangan. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - PT Timah Tbk bersama aparat gabungan melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7), sebagai upaya menjaga cadangan timah nasional sekaligus menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Kegiatan penertiban ini dilakukan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Timah, yang telah disahkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025. Penertiban melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, serta tim pengamanan internal perusahaan.
"Penertiban ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara, serta mendukung pertambangan legal dan ramah lingkungan," ujar Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Kamis (31/7).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
Menurut Restu, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk imbauan dari kepala daerah, Polres Bangka Tengah, dan aparat lainnya. Namun, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung sehingga langkah tegas diambil untuk menghindari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.