loading...
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap pelibatan TNI dalam menjaga keamanan dalam negeri, contohnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen adalah sesuatu yang berlebihan. Menanggapi hal tersebut, TNI AD menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Dia menjelaskan dalam UU TNI yang baru sudah dijelaskan bahwa tugas TNI yakni memberikan perbantuan kepada kepolisian, pemerintah daerah yang masuk dalam kegiatan operasi militer selain perang. Maka itu, pihaknya akan senantiasa membantu jika memang ada kebutuhan.
Baca juga: Prajurit TNI Belum Ditarik ke Barak, Menhan Sjafrie: Menjaga Simbol Kedaulatan Negara di DPR