Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

2 weeks ago 21

loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru untuk menindaklanjuti putusan MK. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Hal ini ia sampaikan usai pihaknya menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR, Selasa (30/9/2025).

Pembuatan UU baru ini juga sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

"Tadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi dan dari hasil kita tadi, kita sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dalam membuat UU baru ini, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, pemerintah dan DPR RI. Tim ini akan merumuskan draft UU ketenagakerjaan baru.

"Pemerintah DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |