loading...
Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi.
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat Raripurna. "Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat.
Baca juga: 11 Poin RUU BUMN, Nomor 4 Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN itu sebagai berikut:













































