loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Dengan demikian, Rahayu Saraswati tetap menjadi angota DPR RI.
Keputusan itu tertuang dari hasil rapat internal MOD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam itu membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Baca juga: Jejak Pendidikan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Surat itu perihal keanggotaan saudari Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Dek Gam mengatakan, rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya. "Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," pungkasnya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)




