Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag

4 hours ago 5

loading...

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait vonis tersebut Tom Lembong menilai majelis hakim tidak melihat niat jahat dari dirinya.

“Majelis hakim tidak melihat niat jahat dari saya, tidak ada meansrea. Dari awal sejak dakwaan hingga tuntutan, dinyatakan tidak pernah ada niat jahat, yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan, kedua yang janggal, majelis mengsampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan,” katanya

Seperti diketahui, selain divonis, 4,5 tahun penjara Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Tom Lembong Juga Diminta Membayar Denda Rp750 Juta

Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Read Entire Article
Prestasi | | | |