loading...
Presiden Donald Trump memerintahkan hukuman mati diterapkan kembali di Ibu Kota Amerika Serikat, Washington DC. Foto/Gedung Putih
WASHINGTON - Presiden Donald Trump telah memerintahkan hukuman mati diterapkan kembali di Ibu Kota Amerika Serikat (AS), Washington DC. Dalam perintahnya, dia ingin hukuman mati diberlakukan untuk kasus pembunuhan dan kejahatan kekerasan lainnya.
Menurut presiden, itu merupakan cara untuk membantu mencegah kekerasan di Washington DC.
Trump, pada hari Kamis, menandatangani memorandum yang menginstruksikan Jaksa Agung Pamela Bondi dan Jaksa AS untuk Distrik Columbia (DC), Jeanine Pirro, untuk menerapkan sepenuhnya hukuman mati jika bukti-bukti mendukung.
Penandatanganan memorandum perintah itu berlangsung di Gedung Putih, disaksikan oleh Bondi, Wakil Presiden JD Vance, Direktur FBI Kash Patel, dan pejabat AS lainnya.
Baca Juga: Aktivis Charlie Kirk Ditembak Mati di Depan Publik AS, Dikenal sebagai Pendukung Israel













































