Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan

3 weeks ago 94

loading...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK menegaskan penghinaan presiden hanya dapat diadukan presiden atau wapres. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP. Yusril menilai putusan itu menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah hal prinsipil dalam aturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril, Jumat (14/8/2026).

Yusril menjelaskan, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya telah dapat dipahami. Menurutnya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Read Entire Article
Prestasi | | | |