loading...
Efektif 10 Desember 2025, Australia resmi memblokir TikTok, Instagram, dan Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun, regulasi yang kini diharapkan warganet Indonesia untuk ditiru. Foto: Sindonews/Gemini
JAKARTA - Pemerintah Australia dijadwalkan mengimplementasikan regulasi ketat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, efektif mulai 10 Desember 2025.
Regulasi ini merupakan yang pertama di dunia.
Portofolio platform yang terdampak mencakup nama-nama besar di industri, yakni TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X (Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.
Sebagai tindak lanjut kepatuhan, korporasi teknologi tersebut kini mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja di Australia. Pesan tersebut memberikan tiga opsi: mengunduh data, membekukan akun, atau menghapus akun secara permanen sebelum akun dinonaktifkan secara otomatis.
Kepatuhan Korporasi dan Pergeseran Teknologi Verifikasi
Langkah ini menandai perubahan sikap korporasi teknologi. Setelah sempat menolak keras dengan alasan kompleksitas verifikasi usia, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya memilih patuh.














































