loading...
Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, Afif Abdul Qoyim, menyebutkan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya itu dari kepolisian. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah , Afif Abdul Qoyim, menyebutkan hingga kini belum mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya itu dari kepolisian. Karena itu, ada hambatan dalam pembelaan terhadap kliennya di sidang praperadilan tersebut.
"Persidangan ini sifatnya terbuka, sehingga kita ingin tahu alasan Termohon menetapkan mereka (Delpedro Cs) sebagai tersangka. Mereka (Delpedro Cs) ada di bawah penguasaan mereka (Polda Metro), dokumen-dokumen ada dalam penguasaan mereka. Parahnya, hingga saat ini kami belum mendapatkan berita acara pemeriksaan meskipun kami sudah mengajukan permohonan," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (17/10/2025).
Menurut Afif, alasan pihaknya meminta agar Delpedro Cs dihadirkan dalam sidang praperadilan karena ingin memastikan apa saja yang ditanyakan polisi pada Delpedro Cs. Semua itu dilakukan untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-hak kliennya itu.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Delpedro di PN Jaksel, Magda Yakin Anaknya Tidak Bersalah
"Sementara, kami belum ada dokumen-dokumen tersebut sehingga pembelaannya bisa dipastikan akan terhambat, tidak optimal. Nah, ini salah satu kekurangan dari instrumen hukum yang menurut kami perlu direspons dalam konteks perkembangan hukum acara pidana untuk ke depannya," tuturnya.















































