loading...
Ilustrasi rancangan undang-undang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN) Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP .
Ia menilai revisi KUHAP ini momentum bersejarah sebagai upaya pembaharuan dan pembenahan sistem hukum acara Pidana. “Kita mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah revisi KUHAP. Ini adalah momentum bersejarah setelah sekian lama kita terbelenggu oleh sistem hukum acara peninggalan kolonial,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Erlan menjelaskan revisi KUHAP ini dalam rangka modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Menurutnya, revisi KUHAP untuk penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.
Baca juga: DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Paripurna pada Pekan Depan
“Revisi KUHAP ini kan sebagai konsekuensi hukum dari adanya KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemerintah dan DPR melakukan modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi menolak” ujar dia.
Dia menilai, pembenahan sistem hukum harus ditopang dengan perbaikan hukum acara, karena kerusakan sistem hukum itu juga diakibatkan oleh hukum acara yang tidak adil dan menindas.














































