loading...
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bila Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipangkas oleh pemerintah pusat. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) bila Transfer Keuangan Daerah (TKD) dipangkas oleh pemerintah pusat. Ia meminta para kepala daerah untuk kreatif mencari solusi untuk menambal keuangan daerah.
Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Jumlah ini menurun 24,8% dibanding 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun. Doli pun mengingatkan para kepala daerah untuk bersiap dan tak mengandalkan TKD.
"Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan (TKD) itu," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Demo Jilid II Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Mendagri: Jangan Anarkistis!

















































