DPR Tindak Lanjuti Surat MK soal Hakim Arief Hidayat Pensiun

1 month ago 18

loading...

Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut surat itu akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua MK Hakim Suhartoyo yang mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut. Arief akan purnatugas pada 3 Februari 2026.

Baca Juga: Arief Hidayat Sedih Sekali MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Ngerilah bagi Saya

Seleksi Calon Hakim Agung

Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

"Kami tetap akan melanjutkan proses fit & proper Calon hakim Agung yang sudah disampaikan oleh KY melalui surat 11 Agustus 2025 lalu. Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," pungkas Habiburokhman.

Read Entire Article
Prestasi | | | |