Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli oleh Pengadilan Sejak 2004, Inkrah Sampai Tingkat MA

4 weeks ago 12

loading...

Direktur Legal MNC Group yang juga Praktisi Hukum Chris Taufik menegaskan, isu keaslian NCD seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polemik mengenai keaslian dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam kasus PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali ramai diperbincangkan publik. Isu ini mengemuka setelah gugatan dengan nilai fantastis Rp119 triliun diajukan ke pengadilan , lalu diangkat secara masif di media sosial.

Direktur Legal MNC Group yang juga Praktisi Hukum Chris Taufik menegaskan, isu keaslian NCD seharusnya tidak lagi diperdebatkan.

Pasalnya, pengadilan sudah menegaskan bahwa dokumen tersebut asli sejak perkara serupa bergulir pada 2004. “Ini clear, NCD itu asli. Bukan kata saya, tapi putusan pengadilan. Bahkan, sudah inkrah sampai tingkat PK di MA,” ungkapnya dalam Podcast To The Point yang dipandu Pung Purwanto dan Lukman Hanafi.

Baca juga: Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik

Menurut Chris, narasi yang menyebut NCD palsu atau bodong itu tidak hanya salah, tetapi juga menyesatkan publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |