loading...
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid buka suara soal pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara ( IKN ). Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB , dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun.
Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atasnya. sumber daya alam.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Nusron dalam keterangan resminya.
Baca Juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.















































