Jalankan Putusan MK, Demokrat Harap Presiden Prabowo Segera Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil

2 weeks ago 23

loading...

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Keputusan Ini Final and Binding

Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny dalam keterangannya dikutip Minggu (16/11/2025).

Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

Read Entire Article
Prestasi | | | |