loading...
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menegaskan lahan seluas 16,5 hektare miliknya. JK juga mendesak GMTD tertib hukum. Foto: Ist
MAKASSAR - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menegaskan lahan seluas 16,5 hektare miliknya. JK juga mendesak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group tertib hukum.
"Kami minta kepada pihak Lippo selaku pemilik PT GMTD agar taat asas mematuhi tertib hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak seenaknya mengklaim lahan milik orang lain yang telah memiliki azas hukum yang sah sebagai miliknya," ujar Husain Abdullah, Juru Bicara M Jusuf Kalla, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: JK Serukan Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban!
“Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo," sambung Husain mengutip pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Husain menegaskan lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla dan telah dilengkapi dokumen yang HGB yang sah sejak 1993. Lahan tersebut juga telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga 2036 lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak.
"Ini diakui Nusron Wahid selaku Menteri BPN/ATR. Secara historis, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga ketika kawasan ini masih perawan tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa," katanya.
Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar. Proyek tersebut dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air.














































