loading...
Eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alkes. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Arief diniali terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).
Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi alat kesehatan, eks Menkes sambangi KPK
Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(cip)