loading...
Seorang pria WNI bernama Jamaludin Taipabu menghadapi kesulitan keuangan di negeri sendiri. Dia nekat berenang ke Singapura dan bekerja di sana secara ilegal. Foto/Wikipedia
SINGAPURA - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kesulitan keuangan di negeri sendiri nekat berenang ke Singapura dan bekerja di sana. WNI itu bernama Jamaludin Taipabu.
Dia naik speedboat dari Batam sebelum terjun ke laut untuk berenang ke Singapura pada September tahun lalu.
Jamaludin (49) ditangkap pihak berwenang Singapura pada bulan lalu, setelah tinggal di negara tetangga selama sekitar 11 bulan.
Jamaludin dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan pada hari Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: Bos Nippon Paint Meninggal, Warisannya Bikin 6 Cucu Jadi Miliarder Dadakan
Dia mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura dengan memasuki negara tersebut tanpa izin yang sah.
Pengadilan Singapura mendengar kesaksian Jamaludin bahwa dia memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah karena dia merasa kesulitan untuk menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia.