loading...
Kejagung membenarkan pria berinisial S (61) yang mengamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangsel adalah jaksa. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pria berinisial S (61) yang mengamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah jaksa . Pelaku mengalami kesalahpahaman dengan pengendara lain di jalan.
“Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Diduga Cemburu, Oknum Jaksa Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya
Dia menegaskan saat peristiwa, S tidak menodongkan senjata. “Itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu,” ujar Anang.
Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api kedinasan. Sesuai UU Kejaksaan, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.
Meski begitu, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. “Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan, bagaimana pun kan salah begitu, nggak boleh begitu, nanti kita bina,” ucapnya.
Peristiwa itu terjadi Kamis (31/7/2025) lalu. Aksi oknum jaksa itu viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
(jon)