Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

2 weeks ago 19

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat MA Zarof Ricar usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat MA Zarof Ricar usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan MA tersebut, Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Read Entire Article
Prestasi | | | |