loading...
Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana menunjukkan komitmen pemerintah melindungi aset strategis dari bencana. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, belum lama ini. Skema pendanaan ini menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal Pooling Fund Bencana (PFB).
Program asuransi BMN dilakukan secara piloting pada tiga kementerian/lembaga (K/L) yaitu Kementerian Agama (untuk BMN bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN bangunan perkantoran, khususnya kawasan Istana Negara).
Baca juga: Update Bencana Sumatera, 867 Orang Meninggal dan 849.133 Pengungsi
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah melindungi aset strategis dari bencana. Dia berharap kementerian/lembaga dapat terus meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.
“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.














































