loading...
KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum KPP Madya Banjarmasin. Itu dilakukan saat penyidik memeriksa 4 saksi dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Senin (13/4/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum KPP Madya Banjarmasin . Hal itu dilakukan saat penyidik memeriksa 4 saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono: Saya Terima Uang, Itu Salah
Saksi yang dimaksud yakni Moch Mochib Bullah selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Eko Riswanton selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan Rosalinda selaku swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
(jon)


















































