Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat

2 weeks ago 20

loading...

Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, larangan total bagi polisi aktif dijabatan sipil tidak tepat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani buka suara menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya. Dia pun meluruskan tafsir publik terkait putusan MK tersebut.

Dia menilai pemberitaan yang menyebut semua anggota Polri harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian, tidak tepat.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” ujarnya dihubungi wartawan, Minggu (16/11/2025).

Kendati demikian, kata Julius, pemaknaan tersebut keliru jika melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara mendetail. Dia menegaskan bahwa makna putusan tidak seperti yang dipahami oleh sebagian publik.

Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif

“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” imbuhnya.

Dia menerangkan, frasa yang diuji dalam pasal tersebut terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang kemudian dinyatakan inkonstitusional.

Read Entire Article
Prestasi | | | |