Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur

1 month ago 13

loading...

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur . Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/7/2025).

Dia juga menuntut Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |