loading...
Anggota Polri saat HUT Bhayangkara. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang melarang anggota Kepolisian RI ( Polri ) aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Hasanuddin pun menegaskan bahwa polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.
"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," kata TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Anggap Putusan MK Tepat, Boni Hargens: Polri Adalah Alat Negara
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam putusannya, MK membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.














































