loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah inkrah. Ia pun menilai, objek gugatan itu salah sasaran jika saat ini dilayangkan ke kliennya.
Hotman berkata, sudah lama sekali, pihak CMNP telah melayangkan gugatan perdata terhadap objek perkara yang sama, penerbitan Negotiable Certificated of Deposite (NCD). Namun, gugatan itu sudah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Baca juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
"Unibank sudah dibekukan waktu krisis moneter, jadi dia tidak bisa dapat pembayaran. Akhirnya, CMNP gugat perdata. Gugat perdata, di PN dia menang, di PT dia menang, tapi di Kasasi dan di PK CMNP kalah," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews TV, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, kata Hotman, pihak CMNP melayangkan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011.
Kendati demikian, Hotman menilai, objek perkara yang dilayangkan CMNP dalam gugatan perdata ini telah ditutup kasusnya. Apalagi, kata dia, gugatan yang dilayangkan ke kliennya, Hary Tanoe merupakan salah sasaran.