loading...
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim. Karena itu, ada tudingan miring dari publik bahwa ada beking orang kuat di balik tak kunjung tuntasnya permasalahan judol di negara ini.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya yang turut menikmati aliran dana duit judol harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa hingga menjadi beking dari para pelaku judol.
Baca juga: Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Tanah Air. "Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan," ujar Yenti, Sabtu(15/11/2025).
"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di UU ITE kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu tidak tersentuh," katanya.
Yenti meminta masyarakat tetap optimistis dalam upaya penegakan hukum memberantas judol. Termasuk saat mereka berhadapan orang kuat yang menjadi beking judol.















































