loading...
Redenominasi kembali mengemuka setelah didengungkan oleh Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Wacana redenominasi atau pemotongan harga mata uang Rupiah kembali mengemuka setelah didengungkan oleh Kementerian Keuangan. Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi, langkah ini dinilai wajar dan strategis, tidak hanya untuk efisiensi transaksi tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadapi tantangan korupsi dan menjaga nilai tukar rupiah dari pelemahan lebih lanjut.
Ibrahim mengingatkan isu redenominasi bukanlah hal baru. Wacana ini pertama kali digulirkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekitar tahun 2010, ketika nilai tukar Rupiah sudah berada di atas Rp9.000 per dolar AS.
"Kita harus ingat bahwa redenominasi itu sudah mulai digulirkan di tahun 2010. Saat itu rupiah ini sudah di atas Rp9.000 saat itu," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Sosialisasi redenominasi, yang secara kewenangan seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), telah masif dilakukan hingga 2015-2017, membuat masyarakat dari berbagai lapisan sudah mengenal konsep ini.














































