Purbaya: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%

2 weeks ago 27

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menerapkan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat. Purbaya menekankan bahwa kebijakan cukai baru tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.

"Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6 persen atau lebih. "Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Ngotot Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Putusan Ada di Prabowo

Adapun rencana pengenaan cukai terhadap diapers dan tisu basah mencuat kembali setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya. "Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018)," ujar Nirwala.

Read Entire Article
Prestasi | | | |