loading...
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ahli Hukum Universitas Dirgantara Sukoco merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurut dia, putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi banyak kementerian dan lembaga yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari kepolisian.
Diketahui, MK memutuskan untuk menghapus frasa di Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari Polri.
“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apa pun alasannya harus berhenti dari Polri,” ujar Sukoco dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Akademisi Anggap Putusan MK soal Larang Polri Duduki Jabatan Sipil Tak Tepat














































