Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif

2 weeks ago 18

loading...

Pasukan polisi melakukan defile saat upacara HUT Ke-78 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil ditanggapi oleh Pakar Komunikasi Politik sekaligus Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri Emrus Sihombing. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan keputusan setengah hati dan tidak komprehensif.

Emrus menilai putusan MK tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil. “Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” kata Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Setelah reformasi 1998, kata Emrus, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, dia menilai sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri

Read Entire Article
Prestasi | | | |