7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol hingga Meninggal Terbukti Langgar Kode Etik

2 months ago 23

loading...

Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Foto: Sindonews

JAKARTA - Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu diketahui setelah Propam Polri melakukan pemeriksaan awal.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Imbas Demo di Polda Metro Jaya, MRT Jakarta Tutup Akses Stasiun MRT Istora Mandiri-Benhil

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat dengan mobil rantis hingga meninggal dunia. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri.

Mereka mengenakan baju hijau dan dalam kondisi sedang diperiksa. Terlihat ada Kompolnas yang ikut memantau proses tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |