Gaji dan Tunjangan Komjen Pol Anang Revandoko, Komandan Brimob Polri yang Tanggung Jawab atas Kematian Affan Kurniawan

2 weeks ago 9

loading...

Komandan Korps Brimob Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Revandoko. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Komandan Korps Brimob Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Anang Revandoko, menjadi perhatian publik menyusul tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah demonstrasi di Jakarta. Isu ini tak hanya memunculkan kritik atas prosedur operasional Brimob, tetapi juga menyoroti besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh perwira tinggi bintang tiga tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok untuk perwira Polri berpangkat Komjen berada di kisaran Rp5.485.800 hingga Rp6.221.200 per bulan. Angka ini menjadi dasar penghitungan berbagai tunjangan yang diterima, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Untuk kelas jabatan 17, yang mencakup pangkat Komjen, tunjangan kinerja pada 2025 diperkirakan mencapai Rp29.085.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang Komjen dapat menembus puluhan juta rupiah, belum termasuk fasilitas lain seperti tunjangan operasional, perumahan, dan tunjangan khusus yang diatur dalam kebijakan internal Polri.

Baca Juga: Nicholas Saputra soal Kapolri Minta Maaf usai Brimob Lindas Ojol: Mundur Pak

Jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan Komjen Pol bisa berkisar antara Rp35 juta hingga lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan spesifik. Meski angka pastinya tidak dipublikasikan secara terbuka, struktur penghasilan ini menggambarkan besarnya remunerasi pejabat tinggi Polri yang memikul tanggung jawab besar di institusinya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |