loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari ARRUKI terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung: Tak Ada Unsur Politis
Sebelumnya, ARUKKI menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).