loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (28/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi momen penentuan bagi ibu tiga anak tersebut setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak awal tahun.
Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Dalam agenda sebelumnya pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Menurut jaksa, tindakan Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, khususnya Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Selain itu, perbuatan Nikita disebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik figur.
Baca juga: Disindir Dimanjakan Hakim, Nikita Mirzani Serang Balik Jaksa di Persidangan
“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)






