loading...
Propam Polri memeriksa 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat dengan mobil rantis hingga meninggal dunia. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri. Foto: Ist
JAKARTA - Propam Polri memeriksa 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) di Jakarta Pusat dengan kendaraan taktis (rantis) hingga meninggal dunia. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri.
Mereka mengenakan baju hijau dan dalam kondisi sedang diperiksa. Terlihat ada Kompolnas yang ikut memantau proses tersebut.
Baca juga: Temui Massa Ojol, Brigjen TNI Muhammad Nas Janji Jadi Penengah agar Tuntutan Tersampaikan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan sebanyak 7 oknum polisi telah diamankan dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat ditabrak mobil kendaraan taktis.
"Tentunya saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan gabungan Propam Polri dan Brimob karena pelaku kesatuan asal dari Brimob," ujar Karim dalam konferensi pers di RSCM Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Dia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akan melibatkan pihak eksternal dalam prosesnya.
Berikut identitas 7 oknum polisi yang diamankan:
1. Kompol C
2. Aipda M
3. Bripka R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Baraka Y
7. Baraka D.
(jon)