Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker

12 hours ago 4

loading...

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang hasil kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk ke pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ). Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia Harry Ayusman (HA) sebagai saksi pada Jumat (24/10/2025).

Ia diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker. "Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip Sabtu (25/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Kontrakan Milik Tersangka Pemerasan TKA

Read Entire Article
Prestasi | | | |