loading...
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyitaan sementara sejumlah aset milik dua korporasi, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sementara sejumlah aset milik dua korporasi, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil). Penyitaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum didonasi. Dari Rp17 sekian T (triliun), ada Rp4 sekian T (triliun) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, kemarin.
Baca juga: Prabowo: Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi CPO Bisa Renovasi 8.000 Sekolah
Menurutnya, aset tersebut bakal dikembalikan ke mereka saat mereka telah memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti. Sebaliknya, jika mereka tak memenuhi kewajibannya itu, aset tersebut bakal di lelang untuk menutupi yang pengganti kerugian negara.













































