Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

2 weeks ago 86

loading...

Kemenhaj secara resmi mengusulkan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dalam usulan tersebut, Pemerintah mengajuka BPIH sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj.

Baca juga: DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji

Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40% dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60% ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Read Entire Article
Prestasi | | | |